一. Persiapan materi
Masker FFP2 biasanya terdiri dari bahan -bahan berikut:
Kain luar non-anyaman: Lapisan tahan air, menghalangi partikel dan cairan besar.
Kain MeltBlown: Lapisan filter inti menyaring partikel -partikel kecil seperti virus dan bakteri.
Kain non-anyaman bagian dalam: Lapisan ramah kulit yang menyerap kelembaban dan uap pernapasan dari pemakainya.
Klip Nose: Logam atau strip plastik yang memastikan ketat antara topeng dan jembatan hidung.
Telinga atau ikat kepala: Bahan elastis yang digunakan untuk mengamankan topeng.

2. Proses Produksi
(1) Pemotongan material
Potong kain non-anyaman dan kain meltblown sesuai dengan ukuran desain untuk memastikan bahwa ukuran setiap lapisan bahan konsisten.
(2) Komposit laminasi
Kain luar non-anyaman, kain meltblown, dan kain non-anyaman dalam diikat bersama dengan penekanan panas atau pengelasan ultrasonik untuk membentuk tubuh utama topeng.
(3) membentuk
Gunakan mesin cetakan untuk menekan bahan komposit ke dalam bentuk tiga dimensi topeng (biasanya berbentuk cangkir atau dilipat).
(4) Instalasi klip hidung
Masukkan klip hidung di tepi atas topeng untuk memastikannya aman dan mudah dibentuk.
(5) Pengelasan tali telinga/ikat kepala
Perbaiki telinga atau ikat kepala di kedua sisi topeng dengan pengelasan ultrasonik atau penekanan panas.
(6) Perawatan sterilisasi
Sterilkan topeng (seperti sterilisasi etilena oksida atau sterilisasi iradiasi) untuk memastikan sterilitasnya.
(7) Inspeksi Kualitas
Periksa dengan ketat kualitas topeng, termasuk:
Tes Efisiensi Filtrasi: Pastikan efisiensi filtrasi lebih besar dari atau sama dengan 94% (standar FFP2).
Tes Kencing: Pastikan topengnya terpasang erat pada wajah.
Uji Resistensi Pernafasan: Pastikan pernapasan halus untuk pemakainya.
Pengujian mikroba: Pastikan sterilitas.
(8) Kemasan
Masker yang memenuhi syarat kemasan, biasanya dalam kemasan yang disegel secara individual, untuk menghindari kontaminasi.
3. Sertifikasi dan Standar
Standar Eropa: EN 149: 2001 + A1: 2009
Masker FFP2 perlu melewati sertifikasi CE dan mematuhi peraturan Peralatan Perlindungan Pribadi UE (APD).
Standar lain: Proses produksi harus memenuhi standar seperti ISO 9001 (sistem manajemen kualitas) dan ISO 13485 (sistem manajemen kualitas perangkat medis).

